Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materi Sekolah Kasus-kasus Pelanggaran HAM PKN SMA SMK


Banyak  kasus  pelanggaran  hak  asasi  manusia  yang  disebabkan  karena manusia lebih mengedepankan hak daripada kewajiban asasinya. 

Pernahkah Kalian mendengar atau membaca berita tentang kasus pelanggaran HAM? Tentu saja bila kalian rajin mengikuti berita dari media elektronik atau media cetak, kasus-kasus pelanggaran HAM sangat sering kita dengar. 

Dari kasus-kasus yang kalian temui, kasus manakah yang menarik? Mengapa? Silakan kalian diskusikan dengan teman sebangku atau sekelas kalian. Berikut adalah salah satu kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Silakan kalian simak kasus tersebut.


Kisah Marsinah

Cerita tragis yang dialami Sinah dimulai pada Ahad, 9 Mei 1993. Sosok perempuan muda berambut lebat itu ditemukan tak bernyawa lagi di sebuah lokasi dekat tempat tinggalnya, di Desa Wilangan, Nganjuk. Kala itu, kondisi tubuh Sinah amat mengenaskan. Sekujur tubuh penuh luka parah plus tulang panggul yang patah. Desas-desus langsung mengentak sesama rekan kerja. Beredar kabar kemudian, Sinah tewas dibunuh gara-gara terkait demonstrasi buruh yang terjadi di PT CPS.

Usut punya usut, unjuk rasa para buruh dipicu sebuah surat edaran gubernur setempat. Isinya, semua perusahaan di wilayah itu diimbau menaikkan upah minimum regional (UMR). Walau kebijakan itu sudah dikeluarkan, PT CPS memilih bergeming. Perusahaan itu belum juga menaikkan UMR. Kondisi ini memicu geram para buruh.

Tepat pada Senin, 3 Mei 1993, sebagian besar karyawan PT CPS berunjuk rasa dengan cara mogok kerja. Aksi ini berlanjut hingga keesokan harinya. Namun menjelang Selasa siang, manajemen perusahaan dan pekerja berdialog dan menyepakati sebuah perjanjian. Intinya, perusahaan akan mengabulkan permintaan karyawan dengan membayar upah sesuai UMR. Sepintas lalu, persoalan antara perusahaan dan karyawan seolah terselesaikan. Tapi pada keesokan harinya, sebanyak 13 orang karyawan dipanggil ke Markas Komando Distrik setempat dan diminta untuk mengundurkan diri dari PT CPS.

Marsinah penuh amarah. Menurut dia, dalam kesepakatan antara karyawan dan perusahaan--yang disaksikan Kantor Departemen Tenaga Kerja Sidoarjo dan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia--PT CPS berjanji tak akan mencari-cari kesalahan karyawan


pasca tuntutan kenaikan UMR. Bagi Sinah, itu artinya sama dengan tak bakal memberlakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.

Pada Rabu itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB, Sinah mengunjungi teman-temannya yang terkena PHK. Usai beranjangsana seraya menyampaikan keprihatinannya, perempuan lajang ini berpisah di dekat Tugu Kuning, di Sidoarjo. Sebagai kalimat perpisahan saat itu, Sinah kembali menegaskan tak bisa menerima keputusan PHK   bagi rekan-rekannya tadi. Tak hanya itu, Sinah berjanji bakal menyelesaikan persoalan tersebut ke pengadilan.  Terhitung sejak Rabu malam itulah, keberadaan Marsinah seolah lenyap ditelan gelap malam. Tepat delapan hari kemudian, 9 Mei 1993, tersiar kabar kalau Sinah ditemukan tewas secara tak wajar. Kasus ini sontak disorot media massa nasional. Sempat disebut-sebut, kematian sosok yang kini menjadi nama sebuah jalan di Nganjuk itu melibatkan tentara.

Polisi tentu tak tinggal diam. Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sembilan nama yang berasal dari susunan kepemimpinan dan pemilik PT CPS sebagai tersangka pelaku penganiayaan Marsinah. Dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding, kesembilan orang tadi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tapi ketika persidangan naik ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, semua tersangka malah dibebaskan demi hukum. Dasarnya: ada kesalahan prosedur dalam kasus ini.

Semenjak itulah, pengusutan Kasus Marsinah belum menunjukkan titik terang, bahkan seakan terlupakan. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, kasus Sinah sempat dibicarakan kembali. Bahkan Gus Dur--panggilan akrabnya--saat itu meminta agar Kasus Marsinah kembali diusut. Keinginan senada pun dikemukakan Komisi Nasional HAM saat bertemu Presiden Megawati Sukarnoputri, sekitar pertengahan April 2002. Menurut Komnas HAM, Megawati sepakat buat mengusut ulang kasus kematian peraih penghargaan HAM Yap Thiam Hien 1993 itu.

Setelah kalian menyimak dan mencermati  kasus tersebut, barangkali ada hal- hal yang akan kalian klarifikasi atau pertanyakan. Silakan tuliskan klarifikasi atau pertanyaan kalian pada kolom di bawah ini.

 

 

Tabel 1.1.  Pertanyaan atas Kasus Marsinah

 

 

No.

 

Kolom klarifikasi dan Pertanyaan  Kasus Marsinah

1

..........................................................................................................................................

2

..........................................................................................................................................

3

..........................................................................................................................................

4

..........................................................................................................................................

 

5

 

..........................................................................................................................................

 


Post a Comment for "Materi Sekolah Kasus-kasus Pelanggaran HAM PKN SMA SMK"